Di Duga Tanpa Ijin, Pelaksanaan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama Tetap Berjalan 


SIBERONE.COM - Pelaksanaan pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama di Desa Kutosari, Kec. Doro, Kab. Pekalongan menimbulkan masalah di tengah - tengah masyarakat, awal permasalahan bermula dari infomasi warga sekitar lokasi, yang menyampaikan bahwa pembangunan Menara Telekomunikasi belum memiliki ijin, (Jum'at 12 Maret 2021).

 

Namun kenyataannya tanpa surat ijin dari Bupati maupun intansi terkait, pihak pelaksana nampak sakti dan tidak menggubris Standar Operasional Prosedur yang harus di penuhi. 

 

Hal tersebut nyata terlihat seketika awak media mendatangi lokasi, dan nampak pengerjaan pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama, yang sudah berjalan tanpa adanya surat ijin.

 

Sebagaimana yang terangkum dalam peraturan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Telekomunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009

Nomor 07/PRT/M/2009

Nomor 19/PER/M.Kominfo/03/2009

Nomor 3/T/2009

 

Di sebutkan dalam Bab III Perizinan Pembangunan Menara, Pasal 4.

1). Pembangunan wajib memiliki ijin mendirikan bangunan menara dari Bupati/Walikota kecuali DKI Jakarta wajib memiliki mendirikan bangunan menara dari Gubernur.

2). Pemberian Izin mendirikan bangunan menara sebagaimana di maksud pada ayat 1 wajib memperhatikan ketentuan perundang-undangan, tentang penataan ruang. 

3). Pemberian ijin menderikan bangunan menara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dilaksanakan melalui pelayanan terpadu.

Bab V Tara Cara Perijinan Pembangunan Menara 

pasal 10 Permohonan ijin mendirikan bangunan menara diajukan oleh penyedia menara kepada Bupati / Walikota dan khusus untuk provinsi DKI Jakarta permohonan ijin diajukan kepada Gubernur.

 

Pasal 11

1). Permohonan mendirikan ijin bangunan menara, sebagaimana dimaksud pada pasal 10 melampirkan persyaratan sebagai berikut:

A. Persyaratan adminitratif 

B. Persyarata teknis

2). Persyaratan adminitratif pada ayat 1 huruf a terdiri dari :

A. Status kepemilikan tanah dan bangunan : 

B. Surat keterangan rencana kota 

C. Rekomendasi dari instansi terkait, khusus untuk kawasan yang sifat dan peruntukannya memiliki karateristik tertentu sebagaimana dimaksud dari pasal 9. dst.

 

Tepatnya Senin, 15/03/2021 awak Media Siberone.com mengkonfirmasi kepada Sunoto Kepala Desa Kutosari, Kec. Doro, Kab. Pekalongan dalam keterangannya ia menyampaikan bahwa Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama di desa nya menjadi urusan pelaksana, ia juga menambahkan bahwa saat ini perijinan masih diurus,"ucap Sunoto saat memberikan keterangan kepada awak Media Nasional.

 

Guna mengkonfirmasi lebih lanjut, Sunoto menghubungi Jimi selaku pelaksana proyek pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama melalui via telpon, dalam keterangannya Jimi membenarkan bahwa saat ini belum mengantongi ijin, ia menambahkan, bahwa terkait perijinan saat ini masih dalam proses pengurusan,"beber Jimi saat memberikan keterangan kepada awak media nasional melalui via telepon.

 

Tujuan utama pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama tidak lain guna menambah daya cangkupan jaringan yang lebih luas, sehingga memberikan kemudahan bagi masyarakat pengguna seluler TELKOMSEL, Indosat, XL, Smartfrean, Thrie dan juga berlaku seluruh perusahaan selular lainnya.

 

Dalam keterangannya N warga Desa Kutosari mengatakan bahwa ia mendapatkan ganti rugi kompensasi yang bervariasi, dari 15 rumah yang berdekatan dengan lokasi pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama, sebanyak 13 kepala keluarga mendapatkan bantuan sebesar Rp. 500.000, sedangkan 2 rumah, terbagi 1 kepala keluarga mendapatkan sebesar Rp.750.000, dan 1 warga mendapat kompensasi Rp.700.000," ucap RT setempat menyampaikan kepada awak media ciberone.com

 

Reporter :Simbah


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar